ADVERTISEMENT

Heboh! Mantan Politisi PAN Laporkan Lesti Kejora dan Rozky Billar ke Polisi: Kalian Telah Mempermainkan Syariat Pernikahan

Selasa, 28 September 2021 13:45 WIB

Share
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (instagram/@rizkybillar)
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (instagram/@rizkybillar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang perempuan yang merupakan Mantan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Mila Machmudah Djamhari melaporkan pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke poliisi atas dugaan kasus pembohongan publik.

Menurut Mila, baik Billar dan juga Lesti telah membohongi publik dengan cara mempermainkan syariat pernikahan.

“Pembelajaran agar kedepan tidak ada lagi artis dan televisi yang mempermainkan syariat pernikahan," tulis Mila di akun Facebook pribadinya .

Mila merasa yakin ingin melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena ia meyakini Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah membuat gaduh dan mengacak-acak hukum syariat pernikahan.

Lebih lanjut, Mila mengatakan seharusnya Lesti dan Billar tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA, tetapi lebih ke Pengadilan Agama untuk bisa mengajukan itsbat nikah.

Itsbat nikah diartikan sebagai permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," imbuh Mila.

Mila Machmudah juga menyinggung Lesti dan Billar dengan ayat 105 dari surat An-Nahl yang berisikan tentang para pendusta.

"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," kata Milla.

Maka dari itu, Milla mengungkapkan bahwa sebenarnya Billar dan Lesti bisa saja terjerat hukuman penjara setidaknya selama 4 tahun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT