TANGERANG, POSKOTA CO.ID - Seorang pria berinisial MS (26), diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang pada Jumat (24/9).
Warga Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang ini ditangkap sekira pukul 05.00 WIB atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Tersangka ditangkap di rumahnya. Kemudian petugas kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18,12 gram," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (26/9).
Penangkapan terhadap tersangka MS, kata Wahyu, berawal dari informasi masyarakat.
Setelah ditindaklanjuti, informasi itu mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan narkotika.
Setelah mendapatkan petunjuk, polisi pun melakukan penangkapan.
"Narkotika jenis ganja disimpan tersangka di dalam tas. Dan tas itu digantung di belakang rumah," tutur Wahyu.
Kini, tersangka MS dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka masih terus digali keterangannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara hingga 12 tahun karena bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kontributor Tangerang / Veronica Prasetio)