JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Jakarta Utara memberikan bantuan kepada 16 keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Bantuan berupa uang sebesar Rp5 juta, merupakan bentuk perhatian bagi ASN dan PJLP yang telah berjuang di masa pandemi Covid-19.
Wali Kota Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap ASN dan PJLP yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara, yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Dengan bantuan tersebut, diharapkan dapat meringankan keseharian penghidupan keluarga ASN dan PJLP yang telah ditinggalkan.
“Sedikit perhatian dari kita ini mudah-mudahan dapat meringankan penghidupan keluarga yang ditinggalkan. Semoga teman-teman yang telah berjuang melawan Covid-19 mendapat amal ibadah dan diampuni segala dosa-dosanya,” ungkap Ali dalam sambutannya di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (27/9/2021).
Ali berharap, pandemi Covid-19 tidak lagi memakan korban jiwa.
Untuk itu, penting menurutnya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah menjalani vaksinasi Covid-19.
“Setiap peperangan selalu ada yang menjadi korban. Korban nyawa jangan sampai terjadi lagi. Sekarang giliran kita melanjutkan perjuangan kita melawan pandemi Covid-19,” tegasnya.
Sementara, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani menyebut bantuan tersebut diberikan kepada 16 keluarga ASN dan empat keluarga PJLP. ASN dan PJLP tersebut meninggal dunia karena terpapar Covid-19 sepanjang Maret hingga September 2021.
“Sebelumnya kami juga telah memberikan bantuan yang sama kepada tujuh keluarga ASN dan PJLP yang mana ASN dan PJLP tersebut meninggal dunia karena terpapar Covid-19,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Koordinator Basnaz (Bazis) Provinsi DKI Jakarta Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Wisnu Cakraningrat memastikan setiap keluarga ASN dan PJLP tersebut menerima bantuan berupa uang senilai Rp5 juta.