Dengar Baik-baik! Begini Isi Deklarasi 'Indonesia Adil dan Damai' oleh Sejumlah Pemuka Agama

Senin 27 Sep 2021, 20:57 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi bersama tokoh agama deklarasi untuk Indonesia yang adil dan damai. (foto: dok wamenag)

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi bersama tokoh agama deklarasi untuk Indonesia yang adil dan damai. (foto: dok wamenag)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para tokoh agama menolak segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian, dan perusakan tempat ibadah, karena bertentangan dengan misi luhur dan tujuan fundamental kehadiran agama.

"Kami berkeyakinan bahwa agama-agama di Indonesia hadir membawa misi kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan perdamaian untuk seluruh umat manusia tanpa kecuali," demikian salah satu isi dari deklarasi yang diserukan sejumlah tokoh majelis agama, di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Deklarasi para tokoh agama itu bernama "Untuk Indonesia yang Adil dan Damai”.

Deklarasi  ditandatangani sejumlah majelis agama, yaitu: Dr. K.H. Abdul Muqsith Ghozali (MUI), Pdt. Gomar Gultom, M.Th. (PGI), Rm Antonius Suyadi (KWI), I Nyoman Widia, M.H. (PHDI), Gouw Ceng Sun (WALUBI), dan Ws. Mulyadi (MATAKIN).

Dokumen ini juga ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama Dr. K.H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si yang sekaligus memimpin pembacaan deklarasi.

Wamenag mengapresiasi pernyataan sikap para tokoh agama yang dituangkan dalam deklarasi. Di era transformasi digital, masyarakat dihadapkan pada tantangan menguatnya populisme agama serta maraknya hoaks dan ujaran kebencian sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Wamenag melihat deklarasi ini sejalan dengan ikhtiar pemerintah dalam penguatan moderasi beragama yang berprinsip pada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan.

"Hal ini perlu diperkuat dengan memperluas akses setiap individu untuk dapat mempelajari agamanya secara komprehensif, sehingga tidak terjebak pada klaim kebenaran atas perbedaan pada aspek yang furu‘iyah, bukan bagian dari pokok agama," terang Wamenag.

Ia menambahkan penguatan moderasi beragama mengacu pada sikap dan praktik keagamaan yang memiliki komitmen kebangsaan, penghormatan terhadap kearifan lokal, toleran, dan mengutamakan praktik beragama tanpa kekerasan.

“Kehidupan beragama yang sehat, harmonis dan rukun adalah modal sosial yang dibutuhkan dalam proses pembangunan bangsa. Moderasi beragama harus dapat mewarnai proses penataan dan pengembangan seluruh kehidupan masyarakat,” sambungnya.

Tonton juga video 'Hilang Tenggelam di Curug Leuwi Gumi, Remaja Ditemukan Tewas. (youtube/poskota tv)

Isi deklarasi itu juga menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945 adalah bentuk final sebagai kesepakatan bangsa yang tidak boleh diubah oleh siapapun. Segala bentuk gerakan yang hendak mengubah ideologi negara dan kesepakatan bangsa ini bertentangan dengan kehendak agama-agama. (johara)

Berita Terkait

News Update