Melalui Kekasihnya, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Senin 27 Sep 2021, 14:52 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan terkait penangkapan narkotika. (Fotopoldajatim)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan terkait penangkapan narkotika. (Fotopoldajatim)

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Melalui kekasihnya, pengedar sabu jaringan Malaysia diringkus Polda Jatim.

Operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur akhirnya berhasil meringkus pasangan kekasih yang merupakan pengedar narkotika jaringan Malaysia.

Pasangan tersebut diantaranya sang wanita, RA dan kekasihnya, ICK Warga Negara (WN) Nigeria.

Jaringan narkoba Malaysia ini, memasukkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan cara menyusupkan ke dalam kaleng makanan serta pakaian yang berada di kardus.

Kemudian dikirim melalui espedisi laut dari Malaysia ke Surabaya.

Kedua tersangka kemudian diringkus di pinggir jalan depan parkiran Apartemen City Park, Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Juli 2021, sekira pukul 19.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, saat merilis hasil ungkap Narkotika jenis sabu yang didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol James, pengungkapan ini berawal dari adanya kiriman yang dicurigai dari jalur laut di Perak, Surabaya.

"Petugas bea cukai tanjung perak lantas melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta, sehingga dilakukan profiling," kata Kombes Gatot, Senin (27/9/2021).

Dari hasil profiling, anggota akhirnya mengamankan RA di Jakarta dan dilakukan pengembangan dan menangkap, ICK WN Nigeria.

Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 3,984 kilogram dan 1.384 butir ekstasi.

Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, bahwa paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya, hanya bertuliskan sebuah nomor telfon dan penerima atas nama RA.

"Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket tersebut, karena dicurigai bahwa dibalik sebuah paket tersebut diduga terdapat narkoba," kata Kompol James.

Dijelaskan, kemudian petugas Bea dan Cukai membawa paket tersebut ke ruangan yang steril untuk dilakukan penggeledahan. Diketahui, bahwa paket itu terdapat 8 bungkus plastik narkotika berisi Extacy.

Selanjutnya, petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat.

Setelah itu tidak berselang lama tersangka RA mengirim sebuah SMS dengan kalimat "Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket maaf saya lagi kerja hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City," tulis pesan tersebut.

"Setelah petugas ekspedisi bertemu dengan tersangka RA yang bersama tersangka ICK. Proses penyerahan paket tersebut telah dilaksanakan, setelah itu petugas yang melakukan Controlled Delivery serta penangkapan," ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka ICK mengakui bahwa mendapatkan narkotika sabu tersebut dari seseorang yang bernama Kevin (DPO) di Malaysia.

Video Baginda Angling Dharma Disebut Pahlawan Oleh Warga yang Diberikan Bantuan Rumah. (youtube/poskota tv)

Selanjutnya Petugas membawa tersangka RA dan tersangka ICK dan barang buktinya ke Polda Jatim. Dari kedua tersangka diamankan 8 bungkus sabu seberat 3.984 kg, 1 bungkus plastik ekstasi sebanyak 1.384 butir.

Sedangkan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal, 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (ilham)

Berita Terkait
News Update