Melalui Kekasihnya, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Senin 27 Sep 2021, 14:52 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan terkait penangkapan narkotika. (Fotopoldajatim)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan terkait penangkapan narkotika. (Fotopoldajatim)

"Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket tersebut, karena dicurigai bahwa dibalik sebuah paket tersebut diduga terdapat narkoba," kata Kompol James.

Dijelaskan, kemudian petugas Bea dan Cukai membawa paket tersebut ke ruangan yang steril untuk dilakukan penggeledahan. Diketahui, bahwa paket itu terdapat 8 bungkus plastik narkotika berisi Extacy.

Selanjutnya, petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat.

Setelah itu tidak berselang lama tersangka RA mengirim sebuah SMS dengan kalimat "Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket maaf saya lagi kerja hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City," tulis pesan tersebut.

"Setelah petugas ekspedisi bertemu dengan tersangka RA yang bersama tersangka ICK. Proses penyerahan paket tersebut telah dilaksanakan, setelah itu petugas yang melakukan Controlled Delivery serta penangkapan," ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka ICK mengakui bahwa mendapatkan narkotika sabu tersebut dari seseorang yang bernama Kevin (DPO) di Malaysia.

Video Baginda Angling Dharma Disebut Pahlawan Oleh Warga yang Diberikan Bantuan Rumah. (youtube/poskota tv)

Selanjutnya Petugas membawa tersangka RA dan tersangka ICK dan barang buktinya ke Polda Jatim. Dari kedua tersangka diamankan 8 bungkus sabu seberat 3.984 kg, 1 bungkus plastik ekstasi sebanyak 1.384 butir.

Sedangkan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal, 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (ilham)

Berita Terkait
News Update