Luhut Ingin Proses Hukum Haris-Fatia Tetap Jalan: Kalau Saya yang Salah ya Saya Dihukum

Senin 27 Sep 2021, 20:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (foto: screenshot/ilham)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (foto: screenshot/ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum soal pelaporan yang ia sampaikan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut diungkapkan Luhut usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

"Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai," kata Luhut, didampingi kuasa hukumnya, sekira pukul 09:30 WIB pagi tadi.

Luhut ingin perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan. Ia menolak berdamai dengan kedua terlapor.

"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan nanti, kalau saya yang salah, ya, saya dihukum, berarti kalau yang dilaporkan itu salah ya dia dihukum," imbuhnya.

Terkait kemungkinan adanya mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Luhut mempersilakannya. Namun, dia ingin proses hukumnya tetap berjalan.

"Ya ini kita jalani aja hukum nanti kita lihat, kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan,” ujarnya.

“Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja (kedua terlapor), hak asasi yang diomongin juga kan ada (Luhut)," imbuh Luhut.

Sebelumnya diberitakan Luhut mendatangi kantor polisi untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Luhut Binsar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) sekitar pukul 08:28 WIB.

Menko Marves tersebut datang mengenakan blazer hitam dan kemeja putih. Luhut yang tiba menumpangi mobil Lexus berwarna hitam itu juga mengenakan masker putih.

Saat ditanyai awak media perihal pemeriksaannya hari ini, Luhut enggan menjawab perntanyaan awak media secara rinci.

Kendati demikian, Luhut dipastikan siap menjalani pemeriksaan hari ini. "Iya siap, nanti, ya," kata Luhut kepada awak media, Senin (27/9/2021).

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas soal temuan riset sejumlah organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Tonton juga video "Luhut Gugat Haris-Fatia Pidana dan Perdata Rp100 M atas Pencemaran Nama Baik". (youtube/poskota tv)

 Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (adji)

Berita Terkait
News Update