JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat kadernya yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limiardi.
Pemecatan itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSI nomor 515/SK/DPP/2021.
Hal tersebut dibenarkan juru bicara DPP PSI, Aryo Bomo kepada awak media.
"Betul, betul, betul diberhentikan," kata Aryo, Senin (27/9/2021).
Namun Aryo tidak bisa menyampaikan apa alasan dari pemberhentian tersebut.
"Kalau secara umum, intinya sebentar lagi ada arahan partai," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka saat dikonfirmasi tidak memberikan pernyataan yang jelas karena sedang fokus pada langkah interpelasi yang tengah partai mereka usung di DPRD DKI Jakarta.
"Nah ini ditunggu ya infonya ya, karena saat ini teman-teman lagi fokus untuk interpelasi," tuturnya.
Dari kabar yang beredar, DPP PSI memecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena sejumlah pelanggaran, salahsatunya adalah pelanggaran menggelembungkan laporan dana reses.
Kabarnya, surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.
Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI Bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.