ADVERTISEMENT

Buntut Warga Legok Demo Perihal Banyak Truk Tanah Melanggar Jam Operasional, Dishub Tangerang Pertebal Pengamanan

Senin, 27 September 2021 21:26 WIB

Share
Aksi warga melakukan blokade jalan Raya Parung Panjang - Curug, Desa Cirarab Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. (ist)
Aksi warga melakukan blokade jalan Raya Parung Panjang - Curug, Desa Cirarab Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang akan melakukan penebalan personil dalam pengawalan Perbup Nomor 47 Tahun 2018 pasca unjuk rasa masyarakat Kecamatan Legok yang merasa resah dengan banyaknya truk bertonase besar melanggar jam operasional.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pasca terjadinya aksi unjuk rasa masyarakat Legok, yang menuntut adanya pengawasan yang ketat terhadap Perbup Nomor 47 Tahun 2018, dia menegaskan akan dilakukan penebalan personil yang berjaga di Pos Dishub, Jalan Raya Legok-Kelapa Dua.

"Kita Pertebal lagi anggota, agar tidak ada lagi truk-truk yang bertonase besar melanggar Perbup Nomor 47 Tahun 2018 di Jalan Raya Legok, " kata Agus, Senin (27/9/2021).

Lanjut Agus, personil yang akan ditambahkan sebanyak 10 orang personil Dishub yang akan berjaga di Jalan Raya Legok-Pagedangan. 

Para petugas yang berjaga akan dibagi tiga sift, maka dalam satu sift hanya 3 anggota saja. 

Kata Agus, sebenarnya masyarakat ingin 10 orang dalam satu siftnya, hanya saja karena kekurangan personil, maka dalam satu siftnya hanya 3 orang anggota Dishub Kabupaten Tangerang saja.

"Untuk jam penjagaan akan tetap sama, dari pukul 05:00 wib sampai 22:00 wib. Dan dari 10 personil akan dibagi menjadi 3 sip," ujarnya. 

Menurut Agus, untuk truk tanah yang melanggar Perbup Nomor 47 Tahun 2018 akan diminta untuk putar balik dan tidak akan diperbolehkan lewat dari pukul 05:00 WIB sampai 22:00 WIB.

"Sesuai Perbup, nomor 47 Tahun 2018 penindakan tegasnya hanya putar balik saja, " katanya. 

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Cirarab, Kecamatan Legok melakukan aksi unjuk rasa memblokade Jalan Raya Legok-Pagedangan, dan meminta agar truk-truk yang bertonase besar untuk mematuhi Perbup Nomor 47 Tahun 2018.(kontributor tangerang/veronica prasetio)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT