TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah warga melakukan blokade dan bakar ban di Jalan Raya Parung Panjang-Curug, Desa Cirarab Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/9) malam.
Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan sopir yang nekat melintasi blokade tersebut, beruntung keduanya bisa dihentikan.
Aksi warga Legok tersebut menuntut agar truk tronton untuk mematuhi Perbup No. 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Berat di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sakri, warga Legok mengatakan, kejadian aksi demo semalem diikuti oleh sekitar seratus warga yang geram dengan adanya parkir sembarangan truk tanah dan tronton dipinggir jalan.
Karena hal tersebut menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Ia menceritakan, truk tronton setiap harinya stanbay pada pukul 19.00 Sampai dengan pukul 20.00 WIB, padahal secara aturan truk tidak boleh berhenti sembarangan karena menggangu warga.
"Selain terjadinya kemacetan, berhentinya kendaraan disembarangan tempat, bisa memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan warga juga mempertanyakan diperbolehkannya kendaraan disiang hari oleh oknum, walaupun tidak banyak jumlahnya namun ada saja yang sering lewat disiang hari," katanya, Minggu (26/9/2021).
Dia juga mempertanyakan tidak berfungsinya dua portal yang dipasang dipertigaan Dasim yang mengarah ke jalan Pemda Tigaraksa Kabupaten Tangerang dan satu lagi portal yang mengarah ke Legok, karena setiap hari portal tersebut tetap saja dibuka.
Padahal, jika portal tersebut difungsikan maka akan meminamilisir lewatnya truk tronton berukuran besar.
"Warga disini berharap agar truk berukuran taat terhadap aturan yang sudah dibuat pak Bupati Tangerang, tentunya pengawasan dari dinas perhubungan dan kepolisian harus ketat, agar warga tidak dirugikan," pungkasnya. (kontributor tangerang/veronica prasetio)