BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Nasib malang menimpa bocah perempuan berusia 14 tahun, yang dirudapaksa oleh ayah kandungnya di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Sebelumnya, bocah perempuan itu sehari-hari tinggal bersama pelaku (ayah korban) dan adiknya yang baru berusia delapan tahun.
Dikatakan oleh kuasa hukum korban, Dadan Ramlan, bahwa korban tinggal bersama (pelaku) dan adik korban di sebuah kontrakan tak layak huni (sepetak) di wilayah Kecamatan Rawalumbu.
"Ya mereka tinggal bertiga, kondisi kontrakan mereka sangat mengkhawatirkan, jauh dari kata layak huni yah, bisa dibilang kumuh," papar Dadan Ramlan kepada Poskota.co.id, Minggu (26/09/2021) pagi.
Lanjutnya bahwa korban telah putus sekolah sejak kelas 3 SD, korban juga mengalami kesulitan berbicara dan juga membaca.
Dadan Ramlan mengatakan, pelaku melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri (korban) sejak enam bulan yang lalu, atau sebelum memasuki bulan Ramadhan 2021.
"Istri pelaku sudah meninggal, mungkin si pelaku melampiaskan hasratnya ke anaknya," paparnya.
Dadan mengungkapkan bahwa pengancaman pelaku kepada korban, sulit untuk dijelaskan, karena korban kini mengalami trauma yang cukup parah, namun menurut adiknya, bahwa sang kakak (korban) selalu menangis ketika pulang ke rumah.
"Korban sampai saat ini bicara diancamnya seperti apa, masih sulit untuk karena kita perlu trauma healing, Kalau ancaman itu, jadi si korban ini kan punya adik yang usia 8 tahun, menurut keterangan teman dekatnya itu si adiknya itu sering melihat kakaknya ini nangis kalau udah pulang, ditanya kenapa tapi tidak mau jawab," ucap Dadan Ramlan.
Sebagaimana diterangkan oleh Dadan Ramlan, bahwa pelaku hanyalah seorang pekerja serabutan, yaitu sebagai juru parkir (Polisi cepek) dan kadang menjadi pekerja bangunan.
Korban yang masih berusia belasan tahun tersebut diketahui bekerja sebagai penjaga warung kopi di pinggir jalan, dan pendapatan sehari jauh dari kata layak.