JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria harus ditahan pihak kepolisian selama tiga tahun setelah diduga menyerang istrinya hingga menyebabkan luka parah di Maryland, negara bagian timur laut Amerika Serikat.
Sang pria melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri setelah dia kepergok berhubungan seks dengan pria lain saat melakukan panggilan video.
Insiden itu terjadi Selasa di tempat parkir di Somerset County, Amerika menurut polisi Somerset Borough. Dispatch mengatakan ada serangan domestik yang sedang berlangsung yang melibatkan laporan tembakan.
Ketika polisi tiba, mereka mencatat wanita itu mengalami pendarahan hebat dari wajah, hidung dan mulutnya dan memiliki memar parah dan tanda merah di seluruh wajahnya. Dia berjuang untuk bernapas dan menangis minta tolong.
William Atkinson (34), dilaporkan memukuli istrinya dengan tangan kosong. Saksi mata mengatakan dia juga menendang wajahnya, dan meskipun dia menyangkal melakukannya, polisi mencatat sepatu kanan Atkinson berlumuran darah.
Menurut Atkinson, istrinya telah melakukan panggilan video saat berhubungan seks di mobilnya di tempat parkir, jadi dia meminta seorang teman mengantarnya ke lokasinya untuk menghadapinya dan pria tak dikenal yang "mengejarnya."
Pria yang jadi selingkuhan istinya melarikan diri, dan saat itulah Atkinson mulai memukuli istrinya.
Atkinson ditangkap, dan istrinya dikirim ke rumah sakit. Polisi mulai menyelidiki daerah tersebut berdasarkan laporan tembakan yang dilepaskan.
Sebuah pistol ditemukan di saku pintu depan mobil yang dikendarai Atkinson, namun, mereka tidak menemukan magasin atau peluru dengan senjata api.
Selain pistol, ditemukan sebuah pistol setrum dan pisau saku di belakang kendaraan tempat kejadian. Atkinson mengatakan kepada polisi bahwa itu milik istrinya.
Pistol, pistol setrum, pisau, dan sepatu Atkinson dikumpulkan sebagai bukti, dan penyelidikan masih berlangsung.
Atkinson dikurung di Penjara Somerset County dengan jaminan sebesar $30.000 tunai. Dia didakwa atas penyerangan yang diperparah dan secara sembrono membahayakan orang lain dengan tuduhan. (cr03)