Hal ini sejalan dengan Undang-Undang praktik Kedokteran no 29 tahun 2004, pasal 28 ayat 1 dan 2.
Diperolehnya ijin penyelenggaraan program KIT GTI oleh PBIKG FKG UPDM (B) ini, merupakan suatu pencapaian yang memungkinkan PBIKG FKG UPDM (B) dapat lebih berpartisipasi aktif dalam mendukung semangat Bapak Pendiri FKG UPDM (B) yaitu Prof. Dr. Moestopo.
Lisensi tersebut diberikan berdasarkan pemenuhan akan standar yang telah di tetapkan terhadap berbagai aspek antara lain kecukupan sumber daya manusia yang dipersyaratkan, sarana prasarana, sistem perekrutan sampai kelulusan dan sertifikasinya. (adji)