Pakai Bus Antar Kota, Kurir Narkoba Raup Upah Hingga Ratusan Juta dalam Sekali Antar, Polisi: Kita Perang Lawan Peredaran Narkoba

Sabtu 25 Sep 2021, 09:36 WIB
Polisi mengamankan sembilan orang tersangka yang berperan sebagai kurir selama akhir Juli hingga September 2021. (Foto/Cr01)

Polisi mengamankan sembilan orang tersangka yang berperan sebagai kurir selama akhir Juli hingga September 2021. (Foto/Cr01)

"Sementara jika diedarkan dalam pasar gelap, total uang yang diperoleh mencapai Rp22 miliar," jelas Yusri.

Menurut Yusri, barang haram tersebut rencananya akan mengarah ke daerah Jawa, terutama Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, termasuk Jawa Tengah.

Yusri menjelaskan, pihaknya tak segan menindak tegas para pelaku kejahatan, termasuk para pengedar narkoba.

Sebab sesuai perintah Kapolda, polisi menyatakan akan perang terhadap narkoba dan akan memberantas hingga ke akarnya.

"Sesuai perintah Kapolda Jakarta zero narkoba, kita akan perang terhadap peredaran narkoba di Jakarta," papar Yusri.

Adapun, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Di mana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Yusri. (Cr01)

Berita Terkait
News Update