Tak Punya Izin, Tower Telekomunikasi di Pondok Gede Disegel Pemkot Bekasi

Jumat 24 Sep 2021, 09:54 WIB
Para petugas gabungan Pemkot Bekasi, saat menyegela bangunan tower di Pondok Gede .(Ist)

Para petugas gabungan Pemkot Bekasi, saat menyegela bangunan tower di Pondok Gede .(Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebuah bangunan (tower) telekomunikasi yang berada di Kecamatan Pondok Gede, disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi dikarenakan tak memiliki izin.

Tarmuji selaku Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Distaru Kota Bekasi mengatakan bahwa pihaknya akan sangat tegas melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tak berizin.

"Dari pihak pemilik atau pengelola bangunan tower belum ada izin, dengan hal tersebut kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan," ucap Tarmuji, Kamis (23/9/2021).

Lanjut Tarmuji, tower tak berizin tersebut merupakan bangunan yang berada di tengah tengah Pemukiman warga yang berada di Kelurahan Jatibening, Pondok Gede.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan, bahwa ada bangunan tower (BTS) Base Transceiver  Station yang berada di tengah pemukiman warga," sambungnya.

Tarmuji menjelaskan kembali bahwa penyegelan bangunan tower tersebut telah tertuang pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.

"Adapun penyegelan bangunan tower ini berada di Jalan Al Hidayah, RT.2 RW.2 Jati Bening, dikarenakan Bangunan tersebut, belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," lanjutnya.

Disebutkan oleh Tarmuji, Pemerintah telah melayangkan surat teguran, namun dari pihak pemilik tidak ada itikad baik dalam merespon hal tersebut.

“Tentunya tidak langsung disegel yah, namun proses terkait hal itu, sebelumnya, kami telah bersurat kepada pemilik usaha,” papar kembali.

Kendati demikian, Pemantauan terus dilakukan di seluruh wilayah Pemkot Bekasi. Salah satu penindakan yang sama terjadi di Kecamatan Bekasi Utara dan Mustikajaya.

"Sejak Jumat pekan lalu telah kami lakukan tindakan serupa, yaitu ada  pom yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi, Selanjutnya pada 22 Agustus kemarin, kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” terang Tarmuji.

Kepada para pelaku usaha, dirinya mengingatkan agar serta sadar dan mengerti atas adanya peraturan daerah didalam pengurusan perizinan.

Ia juga menjelaskan bahwa, langkah tersebut sebagai upaya pemerintah Menggali potensi (PAD) Pendapatan Asli Daerah, untuk pembangun di Kota Bekasi.

“Hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Kota Bekasi,” pungkasnya.

Sebelumnya petugas telah memasang label serta garis segel yang mengitari bangunan (tower) yang berada di tengah tengah pemukiman warga. (kontributor Bekasi/ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update