"Sejak Jumat pekan lalu telah kami lakukan tindakan serupa, yaitu ada pom yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi, Selanjutnya pada 22 Agustus kemarin, kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” terang Tarmuji.
Kepada para pelaku usaha, dirinya mengingatkan agar serta sadar dan mengerti atas adanya peraturan daerah didalam pengurusan perizinan.
Ia juga menjelaskan bahwa, langkah tersebut sebagai upaya pemerintah Menggali potensi (PAD) Pendapatan Asli Daerah, untuk pembangun di Kota Bekasi.
“Hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi PAD Kota Bekasi,” pungkasnya.
Sebelumnya petugas telah memasang label serta garis segel yang mengitari bangunan (tower) yang berada di tengah tengah pemukiman warga. (kontributor Bekasi/ihsan fahmi)