INDRAMAYU, POSKOTA.CO.ID – Polres Indramayu berhasil mengungkap pembunuhan bocah laki-laki usia 7 tahun yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Prawira, Balongan, Indramayu, Kamis (19/8/2021), lalu.
Polisi juga sudah menangkap pelaku dan orang yang menyuruh pelaku untuk membunuh bocah tidak berdosa tersebut,, yaitu SA (21) dan S (26).
Yang mencengangkan, otak dibalik pembunuhan itu adalah SA (21), ibu tiri korban sendiri. Pembunuhnya adalah S, teman kongkow SA, yang diiming-imingi hadiah.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua pelaku adalah warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP, atau UU 35/2014 tengang perlindungan anak. Kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.
"Dia (tersangka SA) sakit hati. Cemburu anak tirinya dapat perhatian lebih dari bapaknya (suami SA). Selain itu, tersangka merasa kesal karena korban sering mengamuk dan minta uang jajan," kata AKBMP M Lukman seperti dirilis poskota.jabar.co.id
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan tentang motif ibu tiri yang tega habisi anaknya melalui pembunuh bayaran adalah perbedaan kasih sayang.
Luthfi menjelaskan SA merasa suaminya memberikan perlakuan berbeda terhadap anak anak kandung dan anak sambung. SA merasa anak kandungnya kurang mendapatkan perhatian dari suami barunya.
"Dia merasa anak kandungnya tidak diperhatikan suami barunya. Selain itu, tersangka juga kesal karena korban suka ngamuk dan minta uang jajan," terangnya.
Karena itulah, SA kemudian meminta tersangka S untuk membunuh korban.
"Tersangka S oke saja, karena dia merasa tidak enak dengan SA. Apalagi SA juga janji akan memberikan sesuatu untuk S," tambahnya. (Aris)