Kuasa hukum Yayasan Sawerigading, Arief Ardian Susanto mengatakan, pihak Kejari Jakarta Barat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja memakai, menggunakan dan membangun di atas tanah kliennya tanpa izin.
Sebab kata Arief, berdasarkan putusan pengadilan, gedung eks Kejari Jakbar seluas 2.000 meter persegi itu adalah milik Yayasan Sawerigading.
"Klien kami telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan lahan itu. Hal itu sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 1996, Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 1998 dan Mahkamah Agung tahun 2006,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengaku dirinya belum menerima laporan terkait oencopotan plang milik Yayasan Sawerigading tersebut.
Mengenai status lahan, Ashari mengakui memang sudah ada putusan dari pengadilan, namun belum ada eksekusi.
Menurutnya, eksekusi dilakukan oleh pengadilan atas pengajuan pihak yang menang di pengadilan.
"Sudah ada putusan tapi belum ada eksekusinya. Mungkin karena itu Jaksa membongkar plang itu," katanya saat dikonfirmasi
"Kalau dalam sengketa perdata eksekusi dilakukan oleh pihak pengadilan negeri. Permintaan eksekusi diajukan oleh pihak yang menang di pengadilan," lanjut Ashari kembali. (*)