Mengejutkan, Hendak Antar Pesanan, Tukang Jamu Temukan Jasad Pria di Kontrakan

Jumat 24 Sep 2021, 14:55 WIB
Sebuah kontrakan di jalan Pusdiklat Depnaker, Jakarta Timur tempat penemuan jasad pria yang tewas diduga karena sakit, Jumat (24/9/2021) (Foto/cr02) 

Sebuah kontrakan di jalan Pusdiklat Depnaker, Jakarta Timur tempat penemuan jasad pria yang tewas diduga karena sakit, Jumat (24/9/2021) (Foto/cr02) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hendak antar pesanan, tukang jamu temukan jasad pria di kontrakan.

Penemuan sosok mayat ini berlokasi di kontrakan Jalan Pusdiklat Depnaker, RT 16/01, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Jumat (24/9/2021).

Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen menjelaskan jasad pria itu bernama Budi Setiawan (39). Budi ditemukan tewas sekira pukul 10.00 WIB oleh Lazuardi (56), tukang jamu yang kala itu mengantarkan jamu untuk Budi.

"Tukang jamu langganan korban mengantarkan jamu (obat) rutin kepada korban, namun saat dipanggil korban tidak ada respon dari dalam kontrakan," ucapnya kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Kata Zen, Lazuardi pun curiga terhadap kondisi Budi saat mendapati pesanan jamu yang diantarnya sejak dua hari lalu belum diambil dan tergeletak di depan pintu kontrakan Budi.

Ketika diintip lewat celah kontrakan, dia melihat jasad Budi sudah dalam kondisi pucat dan mengeluarkan bau tak sedap.

Lantas, Lazuardi langsung melaporkan hal itu ke warga sekitar.

"Oleh warga sekitar lalu dilaporkan ke Polsek Makasar. Setelah dapat laporan kita langsung mendatangi lokasi. Dari pemeriksaan tim identifikasi diperkirakan korban sudah meninggal sekitar dua hari," ungkapnya.

Dugaan tersebut berdasarkan pada kondisi jasad yang telah mengalami proses pembusukan serta keterangan warga sekitar yang terakhir kali melihat korban keluar dari kontrakannya.

Zen menambahkan, Diduga Budi meninggal karena sakit.

Video Alami Pendarahan Otak, Tukul Arwana Dilarikan ke Rumah Sakit. (youtube/poskota tv)

Sebab dari hasil pemeriksaan tim identifikasi tak ditemukan adanya tanda penganiayaan pada jasad dan keterangan keluarga korban.

Berita Terkait

News Update