SERANG, POSKOTA.CO.ID - DM alias Dede Matlubi (43), warga Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.
Mantan karyawan sebuah koperasi ini ditangkap karena menjadikan rumahnya sebagai "home industri" tembakau sintetis atau tembakau gorila serta liquid rokok elektrik.
Bisnis haram ini diakui DM baru berjalan selama sebulan.
Dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dan Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu di ruang Satresnarkoba Polres Serang, tersangka DM mengaku nekad berbisnis narkoba karena tidak memiliki pekerjaan setelah berhenti dari pekerjaan lamanya karena pandemi Covid-19.
"Ilmu membuat tembakau gorila maupun liquid rokok elektrik didapat dari media sosial (medsos) dan penjualannya pun dilakukan melalui medsos Instagram, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas. Begitupun dengan bahan baku pembuatan didapat dari medsos," ujar DM.
Meski usahanya berjalan baru satu bulan, namun peredaran produk tembakau gorila dan liquid rokok elektrik yang dihasilkan dari rumahnya itu sudah menyebar ke berbagai kota di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Jogyakarta, Bali, Riau, Makasar dan kota lainnya.
"Barang yang dipesan dikirim menggunakan jasa pengiriman. Untuk harga tembakau gorila dijual seharga Rp300 ribu/5 gram. Untuk liquid untuk rokok elektrik dijual seharga Rp300 ribu/botol," bebernya.
Meski barang hasil home industrinya banyak yang memesan hingga ke berbagai provinsi, namun tersangka DM mengaku belum pernah mencoba atau menikmati hasil karyanya.
Tersangka malah mengaku tidak berani mencoba atau memakai karena takut dampaknya.
"Engga pernah mencoba karena takut ada dampaknya karena saya buat juga secara asal - asalan sesuai ilmu yang didapat dari medsos," akunya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengingatkan kepada masyarakat jangan pernah mendekati narkoba.
Video Tak Butuh Waktu Lama, Tersangka Pungli Diamankan Polsek Medan Barat. (youtube/poskota tv)