LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan dari  Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Jumat 24 Sep 2021, 11:18 WIB
Korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dimasukkan ke mobil ambulans yang terparkir di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dibawa ke rumah duka (cr02)

Korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dimasukkan ke mobil ambulans yang terparkir di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dibawa ke rumah duka (cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan dari korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menerangkan hingga kini belum ada anggota keluarga dari korban tewas dan korban luka Lapas Kelas I Tangerang yang mengajukan permohonan. 

"Sejauh ini belum ada yang mengajukan permohonan perlindungan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Sejak Ditrkrimum Polda Metro Jaya menyataada dugaan tindak pidana dalam kebakaran yang menewaskan 49 narapidana dan puluhan lainnya luka-luka, LPSK menyatakan siap memberi perlindungan. 

Bentuk perlindungan bagi korban meliputi pendampingan psikologis, perawatan medis, rumah aman, hingga restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dibebankan kepada pelaku lewat pengadilan.

Korban yang ingin menuntut ganti rugi kepada para pelaku, cukup mengajukan permohonannya ke LPSK. Nanti, permohonan itu bakal dikaji untuk disetujui atau tidak. 

"Permohonan perlindungan dapat diajukan sepanjang masih dalam proses hukum," terang Edwin. 

Sampai saat ini, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari, yakni RU, S, dan Y.

Tiga orang tersangka itu adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang yang bertugas saat kejadian, mereka dijerat pasal 359 KUHP tentang kealpaan atau kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Cr02) 

Berita Terkait

Kebakaran Lapas Anti Klimaks?

Selasa 28 Sep 2021, 06:07 WIB
undefined
News Update