ADVERTISEMENT

Eks Petinggi Polri Tuding Kepemimpinan Jokowi Mirip Era PKI, Politisi Demokrat Sindir Penista Agama: Tidak Diproses?

Jumat, 24 September 2021 11:33 WIB

Share
Mantan Petinggi Polri Sebut Rezim Jokowi Mirip Era PKI, Politisi Demokrat Singgung Penista Agama (bantenprov.go.id)
Mantan Petinggi Polri Sebut Rezim Jokowi Mirip Era PKI, Politisi Demokrat Singgung Penista Agama (bantenprov.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks petinggi Polri, Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah Digdoyo sempat buka suara terkait penista agama di Indonesia.

Anton Tabah Digdoyo memaparkan bahwa terdapat sejumlah kasus penistaan agama Islam di era Presiden Jokowi yang belum diselesaikan.

Ia merasa jika kondisi tersebut pernah dialami Indonesia tepat di era Partai Komunis Indonesia (PKI) berkuasa.

“Kondisi ini mirip seperti tahun 60-an atau ketika PKI berkuasa,” katanya, Selasa (21/9/2021).

Jika ini tidak segera diselesaikan, Anton mengungkapkan bahwa kasus penistaan agama dapat dikategorikan ke dalam kasus kejahatan serius.

Menanggapi hal itu, Politisi Partai Demokrat, M Nawa Said Dimyati ikut bereaksi atas pernyataan Anton Tabah yang merupakan petinggi Polri tersebut.

M Nawa Said Dimyati juga mengaku heran dengan sejumlah kasus penistaan agama Islam yang tidak segera diproses di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mengapa tidak diproses apabila sudah memenuhi unsur?,” ujarnya, seperti dikutip Poskota dari akun Twitternya, Rabu, (22/9/2021).

Salah satu contoh yang hingga kini jadi sorotan adalah sosok Jozeph Paul Zhang yang hingga kini belum juga ditangkap usai diduga lakukan penistaan agama Islam.

Menurut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pihaknya belum menemukan titik terang untuk menangkap tersangka dugaan kasus penodaan agama, Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT