"Meski kalah banyak dari aplikasi Binomo,tersangka IR tetap menghimpun dana dari para investornya, dimana uang yang terkumpul tersebut digunakannya untuk membayar keuntungan/ profit yang di janjikan kepada nasabah sebelumnya (gali lubang tutup lubang)," pungkasnya.
Setelah itu di Juli 2020 kemarin, lanjut AKBP Harun, pelaku IR mendirikan Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri dan melakukan perubahan teknis dimana pemberian keuntungan yang tadinya di berikan setiap awal bulan mejadi 3 (tiga) bulan sekali dan merubah tanda bukti investasi para nasabah.
"Seiring berjalannya waktu tersangka IR ini pun tidak dapat lagi merealisasikan keuntungan para investornya. Begitu juga modal investasi pun tidak pernah dikembalikan," tambahnya.
Akibatnya para nasabah merasa dikelabui oleh tersangka IR. Dikarenakan dana yang dijanjikan (keuntungan 40 %) tidak ada dan modal pun tidak dikembalikan. Korban kemuian melapor ke Polres Bogor.
"Pelaku ditangkap Tim Resmob di kontrakan daerah Kp. Paseh, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dari rekapan investasi modal para korban yang sudah diserahkan kepada pelaku total ada 837 orang dengan nilai tabungan Rp15.841.908.134,00 (lima belas milyar delapan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu seratus tiga puluh empat rupiah)," tuturnya.
Ditambah dari nasabah yang juga korban EEM (50), melalui program Arisan dan sembako yang uangnya juga disetorkan kepada tersangka sebesar Rp.7.588.361.000,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
"Total dana diperkirakan yang masuk ke pelaku Rp.23.430.269.134,00 (dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah), " kata Harun.
Barang yang bukti disita berupa 3 (tiga) lembar kwitansi, 1 (satu) berkas akta pendirian koperasi Bhakti Kirana mandiri, 1 (satu) lembar surat Kep. Menkumham RI tentang pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri, 1 (satu) lembar surat keterangan surat domisili usaha, 8 (delapan) buah buku tabungan dari beberapa bank, 2 (dua) unit sepeda motor beserta BPKB dan STNK, 8 (delapan) buah kartu ATM dari beberapa Bank, 1 (satu) buah laptop dan surat-surat tanah terkait 12 (dua belas) obyek bidang tanah seluas kurang lebih 31.162 M2," tutupnya.
"Atas perbuatannya tersangka IR ini pun dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan juga pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan serta Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 200 miliar rupiah." (angga/PKL02)