ADVERTISEMENT

Untuk Menangani Kasus Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim, Ternyata Penyidik Harus Memeriksa 18 Saksi

Kamis, 23 September 2021 22:10 WIB

Share
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (ist)
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dengan cepat, polisi menangani kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

Dan untuk menangani kasus penganiayaan terhadap tersangka ujaran kebencian (Muhammad Kece) itu, ternyata Bareskrim Polri harus memeriksa sampai 18 orang saksi.

Bareskrim Polri telah memeriksa 18 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte kepada Muhamad Kasman alias Muhammad Kece, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan pihaknya sudah melakukan ke tahap penyidikan.

"Penyidik telah mengumpulkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri, antara lain telah memeriksa 18 saksi, Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

"Rinciannya, empat petugas yang jaga saat itu, dua saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK, dan sisanya adalah para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Ada 18 saksi yang telah diperiksa," tambah Brigjen Rusdi.

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang kasus penganiayaan itu.

"Ya mudah-mudahan tidak beberapa lama lagi, dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ungkapnya.

Rusdi menyampaikan, Polri ingin merampungkan kasus penganiayaan ini secara komprehensif.

"Penanganannya sekali lagi, Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif. Internal oleh Propam, dan masalah penganiayaan sedang ditangani penyidik Bareskrim Polri," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT