Soal Kabar Azis Syamsuddin jadi Tersangka, Ketua KPK Sebut Jangan Mangkir Jika Dipanggil

Kamis 23 Sep 2021, 17:08 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: ist)

Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: ist)

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti," katanya dalam keterangan singkat yang diterima Poskota,co.id, Kamis (23/9/2021).

Ali melanjutkan, pengumuman tersangka akan ia sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan. 

"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," imbuhnya.

Ali pun menegaskan KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik.

"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Tonton juga video 'Dipanggil Ketua DPRD DKI Sisir Anggaran Sampai Rp1 Triliun'. (youtube/poskota tv)

Nama Azis Syamsuddin diketahui muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Robin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau sekitar Rp512 juta kepada AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut. (cr05)

Berita Terkait

News Update