Pemkot Serang Menggelontorkan Anggaran Rp2,5 Miliar Untuk Revitalisasi Taman Sari (Foto/luthfi) 

Regional

Rp2,5 Miliar Untuk Revitalisasi Taman Sari Digelontorkan Pemkot Serang 

Kamis 23 Sep 2021, 17:58 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang sudah menyiapkan anggaran pada APBD murni 2021 untuk kegiatan revitalisasi Taman Sari sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Fungsi Taman Sari itu sendiri sejak awal pembangunan memang dijadikan sebagai RTH.

Namun beberapa tahun belakangan, banyak para pedagang yang berjualan di sekitar Taman Sari.

Sehingga kemudian menjamur menjadi pasar pagi dan semakin banyak pedagang yang menempati kios semi permanen, mulai kios toko sembako, pusat penjualan batu akik sampai kedai kopi. 


Sejak tahun 2021, pengelolaan Taman Sari menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang.

Rencananya, Taman Sari akan dikembalikan sebagai Ruang RTH. 

"Revitaliasi Taman Sari dengan anggaran Rp2,5 miliar itu untuk mengembalikan fungsi Taman Sari seperti semula sebagai RTH," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Ipiyanto saat dihubungi, Kamis (23/9/2021). 

Menurut Ipi, jika mengacu pada perencanaan revitalisasi, Taman Sari akan berfungsi sebagai taman dan berisikan fasilitas publik. Seperti taman bermain anak, olahraga dan penambahan patung.

 "Revitalisasi ini sebagai realisasi dari janji kampanye pak Walikota dan Wakil Walikota," terangnya. 

Ipiyanto menjelaskan, proses revitalisasi akan berlangsung setelah proses lelang rampung dilaksanakan.

Setelah itu,  pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Satpol PP,  Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) hingga Polres Kota Serang untuk penertiban pedagang. 

Awal kegiatan, kita melakukan pengosongan terlebih dahulu.

Ipiyanto mengaku hingga kini dirinya belum memastikan apakah seluruh bangunan yang berada di area Taman Sari akan dibolehkan, atau dikecualikan, seperti halnya kios pedagang ikan hias.

Video Luhut Gugat Haris Fatia Pidana dan Perdata Rp100 M Atas Pencamaran Nama Baik. (youtube/poskota tv)

Kios pedagang ikan hias belum kita ketahui site plant kalau di dalam harus bagaimana.

Itu nanti diserahkan ke pimpinan bagaimana kebijakannya.

DLH sendiri, merencanakan merevitalisasi Taman Sari pertengahan Oktober 2021.

Untuk mengembalikan RTH Pemkot Serang menggelontorkan anggaran sebesar Rp2,5 miliar. 

"Pengerjaannya Insya Allah di pertengahan bulan Oktober besok. Saat ini prosesnya masih tahap lelang," tutup Ipiyanto. (luthfillah) 

Tags:
revitalisasi taman sari serangdana revitalisasi taman sari seranganggaran revitalisasi taman sari serangtaman sari serangpembanggunan revitalisasi taman sari serang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor