Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara Buntut Kasus Berita Bohong UU Omnibus Law

Kamis 23 Sep 2021, 15:11 WIB
Suasana Sidang PN Jaksel Sidang Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Menutut 3 Tahun Penjara terhadap Terdakwa. (PKL-01)

Suasana Sidang PN Jaksel Sidang Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Menutut 3 Tahun Penjara terhadap Terdakwa. (PKL-01)

Sehingga, lanjutnya, kesengajaan menyiarkan berita bohong akan masuk informasi di masyarakat dna menimbulkan keonaran. Salah satunya terkait pro dan kontra sehingga muncul demo pada 28 Oktober 2020 lalu.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerusuhan rakyat di berbagai kota dengan demikian unsur dengan sengaja menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat telah terbukti secara sah," tutup Jaksa. (PKL-01/adji)

Berita Terkait
News Update