Sehingga, lanjutnya, kesengajaan menyiarkan berita bohong akan masuk informasi di masyarakat dna menimbulkan keonaran. Salah satunya terkait pro dan kontra sehingga muncul demo pada 28 Oktober 2020 lalu.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerusuhan rakyat di berbagai kota dengan demikian unsur dengan sengaja menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat telah terbukti secara sah," tutup Jaksa. (PKL-01/adji)