Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli dan Perampasan oleh Belasan Oknum Satpam di Kompleks Klaster Kawasan Kembangan Jakbar

Kamis 23 Sep 2021, 06:15 WIB
Kuasa Hukum korban perampasan yang dilakukan oknum satpam, Syair Muthalib, bersama korban berinisial C (44), saat sedang berada di Polres Metro Jakarta Barat.

Kuasa Hukum korban perampasan yang dilakukan oknum satpam, Syair Muthalib, bersama korban berinisial C (44), saat sedang berada di Polres Metro Jakarta Barat.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum C (44), yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum satpam kompleks perumahan miliknya, menjelaskan duduk perkara yang dialami oleh kliennya.

Pada perkara ini, Syair Muthalib, kuasa hukum C, menyebut kliennya tersebut menjadi korban perampasan. Sementara dugaan pungli yang telah beredar, dirinya enggan berkomentar.

Dia menyebut, untuk dugaan kasus pungli yang dialami, pihaknya menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

Sementara Syair memastikan, kliennya tidak pernah mengeluarkan pernyataan menjadi korban pungli yang dilakukan oleh oknum satpam kompleks.

"Kami hanya melaporkan kejadian kemarin ya, perampasan dan klien kami sampai saat ini pun tidak memberikan statement apapun kepada media manapun bahwa ada pungli yang dilakukan oleh satpam," ujarnya kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).

Syair menceritakan kronologi dugaan perampasan yang dialami oleh kliennya. Kejadian berawal pada Senin (20/9), saat mobil pengangkut tanaman kliennya memasuki kompleks perumahan.

Namun tiba-tiba, belasan satpam menghadang mobil bak dan memaksa untuk menghentikan mobil tersebut.

"Ada oknum satpam yang tiba-tiba masuk kemudian memaksa kendaraan klien kami untuk dikeluarkan dan barang-barangnya pun dirampas dan dipindahkan ke tempat satpam," jelas Syair.

Menurut Syair, penghadangan yang dilakukan oleh belasan oknum satpam tersebut berdasarkan perintah oleh seseorang.

Sementara itu, korban bernama C menduga bahwa alasan oknum satpam tersebut melakukan penghadangan lantaran renovasi rumah yang tengah dilakukan tidak mengantongi izin.

Padahal menurut dia, sejauh ini dia sudah melakukan  pengurusan perizinanan. Bahkan sudah meminta izin kepada RT, RW dan tetangga sekitar.

Berita Terkait
News Update