ADVERTISEMENT

Ya Ampun! Ada Pasutri dalam Komplotan Begal Sadis yang Ditangkap di Bogor, Keduanya Berperan Vital

Rabu, 22 September 2021 22:33 WIB

Share
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Doni didampingi Paur Humas Ipda Rachmat dan anggota menyita sejumlah senjata tajam dan menahan pelaku begal. (foto: ist) 
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Doni didampingi Paur Humas Ipda Rachmat dan anggota menyita sejumlah senjata tajam dan menahan pelaku begal. (foto: ist) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri melakukan aksi begal dengan melukai korbannya di Jalan Raya Ir. H. Juanda (Depan Kantor Pajak), Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Bogor, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, berhasil diringkus Satreskrim Polres Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku ditangkap karena diduga membegal Achmad Mulia Rachman (21) dan temannya, Rizal Apriadi (18). Kedua warga Bogor Barat itu dibacok hingga terluka di punggung.

Selain menangkap pasutri itu, anggota Reskrim pimpinan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Doni Erwanto juga mengamankan dua orang lainnya.

"Pelaku semua ada empat orang yang kami amankan yaitu seorang wanita ID (20), ABI alias Beben (20), N (18) dan TP (20). Mereka merupakan kelompok geng Sky Blue, berhasil ditangkap di daerah Bogor Selatan," ujar Susatyo saat jumpa pers, Rabu (22/9/2021).

Keempat para pelaku ini memiliki peran masing-masing. ID alias Caca berperan sebagai joki dan Beben yang mengeksekusi membacok para korban dengan menggunakan senjata tajam. Sedangkan TP ikut membacok juga.

"Setelah korban tidak berdaya akibat dibacok senjata tajam sama para pelaku, Beben yang merampas motor korban jenis matik dibawa kabur," ungkapnya.

Mereka ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Bagaimanapun kita tidak akan pernah mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun, dan siapapun yang melanggar hukum akan diproses," ungkapnya.

Pasutri

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Doni menyebutkan dari penyelidikan sementara dan hasil interogasi penyidik kepada pelaku, diketahui ID alias Caca (20) dengan ABI alias Beben (20) merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT