ADVERTISEMENT

Selama 10 Hari Satpol PP Lakukan Sidak Pelarangan Iklan Rokok di 43 Warung dan Minimarket di Jakpus

Rabu, 22 September 2021 21:59 WIB

Share
Satpol PP Jakpus lakulan sidak pelarangan iklan rokok di sebuah warung dj Jakarta Pusat. (Dok-Satpol PP Jakarta Pusat)
Satpol PP Jakpus lakulan sidak pelarangan iklan rokok di sebuah warung dj Jakarta Pusat. (Dok-Satpol PP Jakarta Pusat)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama sepuluh hari terakhir, Satpol PP Jakarta Pusat telah melakukan sidak terhadap 43 di toko maupun mini market di wilayahnya perihal pelarangan tampilkan iklan produk rokok.

Hal ini dilakukan sebagai penerapan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021.

Seruan Gubernur, ini melarang pedagang untuk pajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok.

"Paling banyak itu iklan-iklan tempelan. Di warung-warung itu ada, kita copot-copotin tuh. Kalau yang di minimarket gitu kita kasih tahu agar jangan vulgar lah, ditutup gitu rokoknya, jangan terlalu menyolok," kata Ketua Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan saat dihubungi, Rabu (22/9/2021), malam. 

Lebih lanjut, kata Bernard, belum ada sanksi bagi para pedagang atau pengelola minimarket yang melanggar Seruan Gubernur tersebut. 

Belum, sementara ini kita masih sosialisasi dulu, karena belum ada perintah untuk memberikkan sanksi. Nanti kalau sudah ada perintah, kita akan beri sanksi," sambung Bernard. 

Menurut data dari laporan bebas rokok (smoke free) Jakarta Pusat tahun 2021, sejak Senin (13/9/2021) hingga Rabu (22/9/2021), Satpol PP Jakarta Pusat telah melakukan sidak ke 43 toko maupun minimarket di Jakarta Pusat. 

Laporan yang disusun oleh Satpol PP tersebut menuliskan, barang-barang yang menjadi sasaran sidak yakni spanduk, stiker, rak pajangan rokok, billboard, LED, Aksesoris, banner, dan poster yang memuat iklan rokok. 

Lebih lanjut, sejak Senin (13/9/2021), jumlah barang yang disasar yakni 1 buah spanduk, 20 rak pajangan rokok, 55 stiker, 5 buah billboard, 36 aksesoris, 1 layar LED, 7 buah banner, dan 37 poster iklan rokok. 

Adapun sidak tersebut dilaksanakan di Kecamatan Sawah Besar, Gambir, Senen, Cempaka Putih, Johar Baru, dan Kemayoran. 

"Belum ada tindak lanjut ke toko yang sebelumnya pernah kami datangi, kami baru satu kali lewat, kita beri tindakan ke toko turunkan reklame, spanduk, termasuk tempelan. Nanti setelah selesai sidak di delapan kecamatan, kita akan follow up toko sebelumnya, putar kembali," ucap Bernard. 

Sepanjang sepuluh hari melakukan sidak, Satpol PP pernah menemui penolakan dari sejumlah pemilik. 

"Kalau yang menolak ada, tapi kita kasih pengertian dan rata-rata mengerti dan paham. Gak ada yang melawan," jelas Bernard. 

Perihal sidak larangan konten dan iklan rokok di minimarket, Bernard menerangkan, seluruh pengelola minimarket di Jakarta Pusat akan melakukan koordinasi perihal aturan yang tertulis di seruan gubernur tersebut. 

"Mereka minta waktu untuk merapikan sendiri display rokoknya dan akan dipindahkan sendiri. Mereka juga minta kita untuk ngehold penertiban karena mereka akan berkoordinasi dengan seluruh minimarket yang ada di seluruh DKI Jakarta," pungkas Bernard. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT