“Kita ketahui penyidikan sudah kita lakukan sudah ada 53 saksi yang sudah kita periksa. Termasuk saksi terlapor, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan. Keterangan alat-alat bukti sudah dikumpulkan semuanya,” kata Yusri dalam jumpa pers.
“3 orang tersangka yang sudah kita tetapkan, tiga tersangka disini. Menyangkut masalah Pasal 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP masih didalami terus, Yang ditemukan ini Pasal 359 KUHP, 188 dan 187 KUHP ini masih didalami terus,” imbuhnya. Ketiga tersangka tersebut berinisial Yakni RU, S, dan Y. (Adji)