Update Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang: Polisi Periksa Lagi Sejumlah Saksi

Rabu 22 Sep 2021, 15:37 WIB
Konferensi Pers pengumuman tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/2021). (foto: poskota/novriadji wibowo)

Konferensi Pers pengumuman tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/2021). (foto: poskota/novriadji wibowo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya masih memeriksa Saksi JMN dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang mewaskan 49 napi, Rabu (22/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya memanggil ulang saksi berinisial JMN untuk diperiksa dan kemudian juga ada BAP saksi dari tahanan Lapas di Blok C2.

"Rencana kegiatan hari ini untuk kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ada pemanggilan untuk BAP tambahan terhadap saksi inisial JMN untuk dipanggil ulang dan kemudian juga ada BAP saksi dari tahanan Lapas di Blok C2 ini ada lima orang kami panggil lagi yang sekamar dngn saksi JMN tersebut," ucap Kombes Yusri.

"Jadi ada enam orang kami panggil satu pemeriksaan tambahan dan lima saksi lagi kami panggil untuk dilakukan diperiksa," katanya.

Ia juga menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli pidana untuk mengumpulkan alat bukti.

"Kemudian kami tengah koordinasi dengan ahli pidana untuk pemeriksaan saksi ahli sambil kami kumpulkan alat bukti karena ada tiga tersangka yang ditetapkan Pasal 359 KUHP kealpaan sememtara Pasal 187 KUHP, 188 KUHP masih butuh alat-alat bukti lain. Ini untuk semua membuat titik terang perkara ini," tutur kabid humas.

Pihaknya masih mendalmi jika kemungkinan menjerat pasal 359 KUHP masih didalami semuanya. Untuk Kalapas Tangerang masih belum kembali diperiksa polisi.

Yusri menyebut penyebab dugaan sementara kebakaran dari Korsleting listrik. 

"Masih menunggu tapi keterangan awal sementara dari korsleting listrik tapi kami masih tunggu labfor maka kami masih pakai alat-alat bukti ada termasuk ket ahli apa penyebab kebakaran tapi keterangan awal memang di salah satu kamar sel itu jadi awal kasus kebakaran akibat korsleting listrik," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan terkait kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pegawai Lapas yang bekerja saat kebakaran tersebut. Senin (20/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya sudah memeriksa 53 saksi dalam penyidikan kebakaran tersebut.

Berita Terkait
News Update