Tolong Disimak, Terlambat Vaksin Kedua Apakah akan Berdampak Buruk Bagi Tubuh? Kemenkes Sampaikan Hal Ini

Rabu 22 Sep 2021, 15:12 WIB
Vaksin Covid-19.(dok)

Vaksin Covid-19.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini vaskinasi adalah salah satu hal yang diharuskan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Pemerintah Indonesia juga terus berupaya meningkatkan laju vaksinasi demi menekan angka lonjakan Covid-19.

Untuk diketahui,cara melakukan vaksinasi adalah dengan lakukan penyuntikkan dua dosis dalam dua tahap.

Kenapa harus dua kali penyuntikann? karena vaksin merupakan sarana untuk membentuk kekebalan tubuh dari infeksi.

Vaksin diberikan dengan dosis tertentu dan pemberiannya diberikan dengan jarak tertentu. Jadi vaksin dikatakan lengkap apabila dilakukan dengan dua kali. Hal itu berkaitan dengan efektivitas vaksin yang lebih tinggi setelah diberikan dengan dua dosis.

Setelah dosis pertama, efektivitas vaksin sudah terbentuk. Namun efektivitas tidak setinggi dibandingkan dosis lengkap. Sehingga segera dapatkan vaksinasi apabila sudah ada jadwal yang tersedia.

Lantas apa dampaknya jika seseorang telat lakukan vaksinasi tahap kedua, apakah akan berdampak buruk bagi tubuh?

Menanggapi hal itu, Kemenkes mencoba berikan keterangan mengenai vaksinasi dosis satu dan dua.

Berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin Covid-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal.

Rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.

Vaksinasi merupakan salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi yang saat ini berada di angka 1 juta-1,25 juta setiap harinya.

Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah dikarenakan ketersediaan vaksin.

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin.

Ada juga beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua.

“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus Covid-19,” katanya.

Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan. Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang.

Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan Covid-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal. (cr09)

 

Berita Terkait
News Update