Sedangkan syarat pembayaran PKB tahunan, pemohon diwajibkan membawa KTP, BPKB dan STNK asli disertai lampiran foto copy. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor, pembayaran PKB harus di kantor Samsat.
"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM dan PKB wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mentaati peraturan lalulintas," imbau Dirlantas Kombes Pol Rudi Purnomo. (kontributor banten/rahmat haryono)