SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan keliling.
Pelayanan SIM dan PKB keliling merupakan bagian dari program Kapolda Banten dalam membantu masyarakat melalui slogan "Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda".
Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas dan Samsat Polres jajaran Polda Banten.
Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Untuk Rabu (22/9/2021) layanan SIM keliling berlokasi di :
- Mobil 01 - Rabu - Modern Cikande, Kab. Serang
- Mobil 02 - Rabu - Samsat Balaraja, Kab. Tangerang
Sedangkan layanan Samsat Keliling berlokasi di :
- Lobby Timur Mall Ciputra, Kabupaten Tangerang.
Layanan Samsat dimulai pukul 09.00 hingga 13.00.
Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.