ADVERTISEMENT

Gubernur Banten: Penyerahan Sertifikat Tanah Bentuk Perhatian Pemerintah, Karena Merupakan Jaminan Tentang Hak

Rabu, 22 September 2021 18:55 WIB

Share
Gubernur WH dan Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dalam acara penyerahan sertifikat di Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (22/9/2021). (ist)
Gubernur WH dan Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya dalam acara penyerahan sertifikat di Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (22/9/2021). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan, penyerahan sertifikat tanah kepada warga masyarakat merupakan bentuk perhatian Pemerintah. 

Hal itu diungkap Gubernur dalam penyerahan sertifikat redistribusi tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 di Provinsi Banten di Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (22/9/2021).

"Sertifikat merupakan jaminan tentang hak. Secara administrasi, status kepemilikan tanah sudah lengkap," ungkap Gubernur dalam keterangan tertulis yang diterima poskota.co.id.

Dikatakan penyerahan sertifikat agar hak warga masyarakat sebagai petani terpenuhi. "Punya tanah, punya air, dan punya penghidupan yang layak," kata Gubernur.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengungkapkan, saat ini harus mewaspadai beredarnya sertifikat palsu yang meresahkan masyarakat.

Atas perhatian pemerintah lalu diberikan sertifikat. Jaminan tentang hak, secara administrasi status kepemilikan lengkap. Di sisi lain, di Provinsi Banten masih banyak tanah yang perlu dikonsolidasikan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan sertifikat yang diserahkan merupakan pelepasan kawasan hutan. Memberikan tanah/land reform bagi warga.

"Diharapkan sertifikat ini kedepannya dapat memberikan kesejahteraan. Tanahnya bisa dimanfaatkan dengan baik," ungkap Rudi.

Dikatakan pada penyerahan sertifikat tanah kali ini sebanyak 1600 buku. Untuk target tahun ini masih ada 500 sertifikat tanah yang sedang dalam proses.

Usai penyerahan sertifikat, selanjutnya mengikuti rangkaian acara Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor secara virtual. (*)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT