Perjalanan Kasus Lahan Dp0 di Jaktim, Jadikan Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi Terseret Diperiksa KPK

Selasa 21 Sep 2021, 19:53 WIB
Hari ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan penuhi panggilan KPK terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. (Foto/cr02)

Hari ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan penuhi panggilan KPK terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. (Foto/cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi lahan Dp0 persen di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ikut menjadikan Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi ikut diperiksa KPK.

Sebagaimana awalnya, kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah.

Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu, Direktur Perumda Sarana Jaya (waktu itu) Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019.

Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja.

Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi.

Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. 

Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur.

Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Kemudian KPK pun menetapkan tersangka, Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian.

Berita Terkait

Bullylah Anies Segencar Mungkin

Sabtu 25 Sep 2021, 06:12 WIB
undefined
News Update