Dan untuk kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan didenda tilang masimal Rp250 ribu atau hukuman paling lama 1 bulan, pasal 267 aya t4 UU No 22 tahun 2009.
Video: Selain Dilumuri Kotoran, Muhammad Kece Dipukuli di Area Vital (youtube/poskota tv)
Nah, biar kalian yang menggunakan kendaraan bermotor, jangan lupa lengkapi surat-surat dan perlengkapan kendaraan kalian. Surat-surat lengkap, kendaraan aman, perjalanan nyaman.