ADVERTISEMENT

4 Jam Diperiksa KPK, Prasetyo Edi Dicecar 7 Pertanyaan soal Mekanisme Anggaran Lahan Munjul

Selasa, 21 September 2021 15:11 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr05)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021) siang.

Dalam pemeriksaan itu, Prasetyo mengaku dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran yang berujung pada dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur pada 2019 silam. Dalam kasus ini KPK menetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yorry Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

"Ditanya soal mekanisme aja, mekanisme penganggaran dari RPJMD, KUA, RKPD gitu aja," kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

 

 

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. (foto: poskota/cr05)

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu, Prasetyo mengaku dicecar sekitar 6-7 pertanyaan oleh penyidik KPK. Prasetyo menjelaskan mekanisme yang berlaku di Badan Anggaran (Banggar) Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan persetujuan anggaran.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menerangkan, mengenai anggaran itu memang sebelumnya sudah dibahas dalam rapat di Banggar Pemprov DKI Jakarta yang kemudian disahkan untuk eksekutif. Namun hal itu tidak dilakukan secara detail melainkan dilakukan secara keseluruhan.

"Kalau dirapatin, semua dirapatin di Badan Anggaran, semua pakai mekanisme. Nah gelondongan (pembahasan) itu lalu saya serahkan kepada eksekutif dan itu eksekutif harus bertanggung jawab," sebutnya.

Terkait hal ini, Prasetyo juga menegaskan tidak mengenal para tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan tanah tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT