JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing gelar Customer Relationship Management (CRM) yang diikuti 15 Perusahaan binaan dengan kategori platinum di salah satu restaurant di Jakarta Utara.
Selain membangun sinergitas dengan pengurus perusahaan, upaya CRM yang dilakukan juga bertujuan memperkuat hubungan emosional serta pemahaman tentang kepatuhan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi peserta serta pentingnya Validitas kelengkapan data pada badan usaha dan tenaga kerja.
Acara berlangsung pada Rabu 16 September tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, diantaranya menjaga jarak, mencuci tangan serta menggunakan double masker.
Haryani Rotua Melasari mengungkapkan acara CRM tersebut sudah lama ingin dilaksanakan, tetapi kondisi pandemi Covid-19 serta pemberlakuan PPKM menjadi pertimbangan yang berat untuk tetap dilaksanakan.
"PPKM di Jakarta sudah turun menjadi level 3, selama ini memang kami melakukan komunikasi kepada perusahaan selalu melalui telepon atau zoom saja, rasanya ada yang kurang kalau tidak bertemu dan mendengar kondisi perusahaan ditengah pandemi covid di Indonesia. Memang hanya 15 perusahaan yang kami undang mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir dan kita tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua pihak.”
Penurunan level PPKM di Jakarta membawa optimistis bagi perusahaan untuk kembali berlari dan mengejar ketertinggalan akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga telah mengupayakan berbagai cara agar pemulihan ekonomi berlangsung dengan cepat.
BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing sendiri ikut mensosialisasikan kepada perusahaan yang telah mulai bangkit dan kembali beroperasional untuk segera mendaftarkan tenaga kerja barunya, baik di sektor formal maupun informal.
Dalam kesempatan tersebut BPJAMSOSTEK juga mengedukasi pengurus perusahaan terkait program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan. JKP sendiri merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan baru yang dapat diperoleh peserta BPJAMSOSTEK.
Peserta tidak dikenakan iuran tambahan untuk tergabung ke dalam program karena sumber dana berasal dari rekomposisi iuran program lainnya. Manfaat JKP akan diperoleh jika peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PJK).
“Sebetulnya kami sudah lama sosialisasikan JKP via zoom kepada seluruh perusahaan binaan, tapi mumpung lagi bertemu dengan pengurus perusahaan pada CRM juga kita sosialisasikan ulang, selain itu juga kami mengingatkan petugas perusahaan untuk betul betul memperhatikan validitas data pekerja dan perusahaannya, agar tidak terkendala kedepannya jika peserta ingin mengambil haknya di BPJAMSOSTEK, kami juga menghimbau agar perusahaan tertib iuran.” ungkap Haryani.(tri)