DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Lanjutan persidangan perkara pidana penyebaran berita bohong babi ngepet atau babi jadi-jadian digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (20/9/2021), agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Depok, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera di persidangan, menghadirkan tiga saksi fakta. Diantaranya, dua Anggota Kepolisian Polsek Sawangan dan satu orang saksi dari Ketua RW setempat.
Sementara itu saksi dari Intelkam Polsek Sawangan Iptu Rahman Putra (Kanit Intelkam) dan Yusuf Effendi pada keterangannya di bawah sumpah di persidangan mengatakan, menyaksikan terdakwa berorasi di hadapan masyarakat yang menyatakan, bahwa terdakwa dengan dibantu warga yang lain telah berhasil menangkap babi ngepet.
"Ketika terdakwa berorasi di depan masyarakat, selain menyaksikan dan mendengar terdakwa berkata-kat dihadapan warga dengan menggunakan pengeras suara perihal penangkapan babi ngepet," ujar saksi Iptu Rahman dan Yusuf dalam keterangannya saat diperiksa di ruang sidang Cakra PN Depok, Senin (20/9/2021).
Selain itu para saksi juga menegaskan bahwa dengan adanya kabar penangkapan babi ngepet, hal itu telah menimbulkan kerumunan massa padahal saat kejadian itu sedang dalam keadaan situasi dan kondisi PSBB Darurat sehingga menjadi perhatian Pimpinan. Namun, tidak sampai ke arah kericuhan.
Rahman mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan lalu diperiksa, Terdakwa mengakui, bahwa babi ngepet, babi jadi-jadian atau babi pesugihan tersebut adalah rekayasa terdakwa yang berniat untuk membantu warga yang merasa telah kehilangan sejumlah uang di rumahnya.
"Alasan terdakwa tujuan menangkap babi itu untuk membantu masyarakat yang sudah kehilangan sejumlah uang di rumahnya. Dengan cara mengungkap babi ngepet tersebut ada. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui kalau itu hanya rekayasa saja," tutur Iptu Rahman.
Sedangkan Ketua RW, Hamdani mengatakan bahwa Saksi bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan babi yang dilakukan Terdakwa dengan dibantu beberapa warga dengan cara telanjang (bugil).
"Sesudah saya salat sekitar jam 24.02 WIB, saya melihat ada seekor babi yang sudah ditangkap oleh warga yang dalam keadaan telanjang (bugil). Kemudian Ustad menyuruh agar babi itu dimasukkin ke dalam kandang yang terbuat dari bambu kuning yang letaknya tidak jauh dari rumahnya," beber Saksi.
Saksi menjelaskan, Terdakwa juga yang menyuruh dirinya untuk segera mengumumkan kepada warga perihal penangkapan babi itu.
Selanjutnya oleh Saksi, hal itu diumumkan ke warga dengan menggunakan sound system sekira pukul 06.00 WIB sehingga, warga mulai berdatangan ke lokasi.