JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktris Tyas Mirasih dan suaminya, Raiden Soedjono resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). Majelis hakim mengabulkan permohonan izin talak dan harta gono-gini yang diajukan oleh Raiden.
Kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu menjelaskan kliennya menyerahkan seluruh harta gono-gini kepada Tyas Mirasih.
Hal ini disebut sudah menjadi kesepakatan keduanya saat memutuskan untuk bercerai.
"Sudah, sekalian dalam putusan tersebut sesuai dengan permohonan dan kesepakatan. Mengabulkan kesepakatan dan menyerahkan kepada Tyas," ujar Bernard Pasaribu saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Iya, semua diserahkan ke Tyas," imbuhnya.
Disinggung soal deretan harta gana-gini kliennya, Bernard enggan menyebutkan secara detail. Menurutnya hal tersebut merupakan privasi dari Raiden dan Tyas.
Bernard meminta agar memberi kliennya waktu untuk menjelaskan langsung permasalahan keduanya.
"Item-itemnya mungkin nanti tunggu ya, mungkin mereka secara bersama-sama atau salah satu mau kasih keterangan langsung ya," jelas Bernard.
"Ya seperti pernyataan klien kami, bahwa mereka punya hubungan rumah tangga kan privasi ya, apalagi saya sebagai kuasa hukum ya. Kita hargai lah privasi mereka," tuturnya.
Diketahui, Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak terhadap Tyas Mirasih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 3 Agustus 2021. Permohonan talak ini tercatat dalam nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Sekadar informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada Juli 2017, lalu. Dalam kurun empat tahun pernikahan, keduanya masih belum dikaruniai buah hati.
Selama masa pernikahan, keduanya sempat diterpa isu keretakan rumah tangga. Namun Tyas dan Raiden memilih bungkam. Hingga akhirnya pada tahun ini, Raiden menalak Tyas. (cr07)