Jadi Otak Pembegalan Dua Mahasiswa di Lebak, Edo: Uangnya Buat Beli Beras

Senin 20 Sep 2021, 14:55 WIB
tersangka Edo diamankan beserta barang bukti (yusuf)

tersangka Edo diamankan beserta barang bukti (yusuf)

"Iya, Edo ini merupakan residivis  akan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas)," kata Indik. 

Akibat perbuatannya kemarin,  kini Edo bersama dengan dua orang temannya yakni 

 David Maulana, dan  Muhamad Debi terancam terjerat pasal 365 KHU Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sementara Suhendi terancam pasal 480 KHU Pidana tentang penandahan dengan  kurungan 4 tahun penjara.(kontributor Banten/yusuf permana) 

Berita Terkait
News Update