"Iya, Edo ini merupakan residivis akan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas)," kata Indik.
Akibat perbuatannya kemarin, kini Edo bersama dengan dua orang temannya yakni
David Maulana, dan Muhamad Debi terancam terjerat pasal 365 KHU Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara Suhendi terancam pasal 480 KHU Pidana tentang penandahan dengan kurungan 4 tahun penjara.(kontributor Banten/yusuf permana)