“Penyidikan sudah dimulai beberapa waktu lalu, dari penyidikan tersebut dikumpulkan lah alat bukti ada tiga setidaknya. Pertama keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen dan surat. Dan terakhir keterangan tersangka nantinya,” ucap Kombes Tubagus.
Dalam penyidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut, polisi telah memeriksa 34 saksi. “Pertama petugas Lapas, warga binaan yang masih ada, saksi yang berdampingan jadi ada tiga klaster bentuk pemeriksaan saksi dan sudah diperiksa ahli,” ucap Kombes Tubagus.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan jumlah saksi di antaranya diperiksa pada Jumat (17/9/2021) sebanyak tujuh orang. Ketujuh saksi ini di antaranya merupakan petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi.
“Baik itu perwira piket maupun anggota piket termasuk juga ada beberapa komandan atau anggota dari pintu utama di P2U yang ada, kemudian dari petugas dapur dan satu yang juga kita mengharapkan panggilan hari ini tetapi ditunda karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit ini adalah polsuspasnya," pungkas Yusri, saat itu.
Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, di Jalan Veteran, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Tonton juga video '41 Orang Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang'. (youtube/poskota tv)
Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana tewas di tempat, 8 narapidana luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Namun, hingga Kamis (16/9/2021) pekan lalu, total korban meninggal dunia bertambah menjadi 49 narapidana. Sebanyak 1 narapidana meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit dan 7 narapidana lainnya meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. (adji)