Buku Transaksi Sabu, Dua Pengedar Akan Temui 3 Pemesan Sebelum Ditangkap Polisi

Senin 20 Sep 2021, 17:08 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menunjukan barang bukti sabu seberat 2 Kg, hasil sitaan jajarannya dari kedua pengedar JM dan MT di Mapolres Meteo Jakarta Utara. (Foto/yono)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menunjukan barang bukti sabu seberat 2 Kg, hasil sitaan jajarannya dari kedua pengedar JM dan MT di Mapolres Meteo Jakarta Utara. (Foto/yono)

"Narkotika tersebut ditemukan didalam kantong celana bagian belakang, sebelah kiri yang digunakan MT," sambung Kombes Pol Guruh.

Sedangkan dari tangan tersangka MT ditemukan 23 plastik klip yang berisi sabu dengan rincian 14 ukuran besar dan 9 plastik klip ukuran sedang.

Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu yang disita dari tangan tersangka seberat 2 kg dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Berdasarkan keterangan keduanya, barang haram tersebut mereka dapat dari seorang pria bernama Ali yang saat ini masih dalam pengejaran.

Sedangkan kedua tersangka yang dibekuk, dihadapan polisi mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp30 juta untuk 1 kg sabu.

 

Video Penyerangan Kantor Finance di Karawang, Petugas Keamanan Disabet Sajam. (youtube/poskota tv)

Berdasarkan keterangan keduanya, 2 kg sabu tersebut seluruhnya akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkas Kapolres. (yono)

Berita Terkait

News Update