Sebab, masih ada pelaku yang kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Video Penyerangan Kantor Finance di Karawang, Petugas Keamanan Disabet Sajam. (youtube/poskota tv)
"Kami minta untuk mereka kooperatif menyerahkan diri. Karena sudah identifikasi nama-namanya," katanya.
Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.
Tersangka IS dijerat Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, tersangka IR dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan tersangka TK dijerat UU Daruray ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (asl)