Tiga Pelaku Pengrusakan Kantor Adira Finance dan Hotel Brits Karawang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu 18 Sep 2021, 23:44 WIB
Polisi Karawang menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan pengrusakan kantor Adira finance dan Hotel Brits Karawang. (Foto/asl)

Polisi Karawang menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan pengrusakan kantor Adira finance dan Hotel Brits Karawang. (Foto/asl)

Sebab, masih ada pelaku yang kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Video Penyerangan Kantor Finance di Karawang, Petugas Keamanan Disabet Sajam. (youtube/poskota tv)

"Kami minta untuk mereka kooperatif menyerahkan diri. Karena sudah identifikasi nama-namanya," katanya.

Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.

Tersangka IS dijerat Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun, tersangka IR dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan tersangka TK dijerat UU Daruray ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (asl)

Berita Terkait

News Update