ADVERTISEMENT

Terbukti Korupsi, Mantan Lurah Pekojan Dipecat Gubernur Anies

Sabtu, 18 September 2021 19:43 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: yono)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemecatan tidak hormat dilakukan Gubernur DKI Anies terhadap anak buahnya bernama Tri Prasetyo Utomo yang merupakan staf Sekertariat Kota Jakarta Barat lantaran terbukti korupsi.

Sebagaimana aturan yang ada, Tri Prasetyo Utomo yang juga mantan Lurah Pekojan dipecat Gubernur Anies seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 989 Tahun 2021.

Keputusan itu yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Maria Qibtiya, Sabtu (18/9/2021).

Kemudian, yang bersangkutan pun dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhana menjelaskan, terkait gugatan yang dilakukan Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan. 

"Harusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai, bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," pungkasnya. 

Proses dismissal, merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan. 

Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.

Sebellumnya, Tri terjerat kasus korupsi dengan total nilai korupsi sebesar Rp 370 juta. Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah uang Rp 370 juta itu disalurkan ke Yayasan anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT