JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sistem ganjil genap diberlakukan pada jalur masuk kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara untuk kendaraan roda empat pada Jumat (17/9/2021).
Dari pantauan Poskota di lokasi, penyekatan ganjil genap dengan menggunakan barier dilakukan di Jalan Lodan Raya pada jalur masuk Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol.
Plang pemberitahuan berwarna hijau bertuliskan 'ANDA MEMASUKI KAWASAN GANJIL-GENAP 12.00 - 18.00 WIB (KHUSUS KENDARAAN RODA EMPAT)' terpasang di gerbang penyekatan.
Sejumlah Polisi Lalu Lintas, Dishub dan Satpol PP tampak mengatur kendaraan roda empat agar tidak terjadi penumpukan.
Kendaraan roda empat atau lebih bernomor plat akhir ganjil diperbolehkan melewati jalur menuju Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol.
Begitupun sebaliknya, mobil dengan plat nomor akhir genap tidak diperbolehkan melewati jalur menuju Gerbang Timur dan diarahkan ke Fly Over Jalan Benyamin Sueb.
Saat ditemui di lokasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan Ganjil-genap di tempat wisata dimulai hari ini sejak pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Penyekatan tersebut dilakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk menekan mobilisasi masyarakat di kawasan wisata.
Untuk di Jakarta ada dua titik penyekatan tempat wisata yaitu di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah.
"Pada intinya adalah untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata," ujarnya di lokasi.
Sambodo mengatakan, kedepannya penyekatan ganjil-genap tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.