"Kalau dari materi, tentunya jelas bahwa uraian kepada setiap terdakwa baik tempus ataupun perbuatannya berbeda-beda dan tidak saling berkaitan, sehingga tidak mungkin disidangkan bersamaan," kata dia.
Terkait dengan alasan teknis, menurutnya juga sangat menyulitkan para penasehat hukum dalam melakukan pembelaan. Karena apabila digabung, jumlah penasehat hukum yang dibolehkan bersidang hanya dua orang.
"Sehingga kami tidak mungkin melakukan pembelaan secara maksimal, mengingat berkas perkara ini sangat banyak," ujarnya.
Kresna menyebut bahwa kondisi tersebut pun sangat menyulitkan apabila 8 terdakwa disidangkan oleh majelis hakim yang sama. Menurutnya, ada baiknya majelis hakim ditambah dan dipecah setiap perkaranya, sehingga akan memudahkan persidangan.
"Selain itu juga, demi para saksi juga yang apabila majelisnya tetap sama, mereka harus hadir 3 hari berturut-turut, apabila majelis dipecah dan ditambah, tentunya pemanggilan para saksi dapat diatur secara silih berganti dan sidang lebih efektif," lanjutnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan lebih baik dalam proses pengadilan hukum perkara Asabri dilakukan secara terpisah.
"Ini lebih baik dipisahkan sesuai dengan porsi, karena kasusnya kan beda-beda tidak bisa dijadikan satu. Terlebih ini kasus berat, kasus korupsi triliunan," ujar Trubus.
Menurutnya, itu dilakukan agar dalam proses pembuktiannya lebih valid dan juga saksi-saksi yang dihadirkan lebih leluasa dalam memberikan kesaksian.
"Karena per-kasusnya juga berbeda, berkaca dari kasus 13 MI di Jiwasraya memang harus dipisahkan. Nggak bisa dengan cara disatukan seperti itu, nanti hakimnya tidak fokus, jadi putusannya kurang akurat," ujarnya.
Trubus mengatakan lebih tepat dan ideal jika setiap terdakwa disidangkan secara terpisah. Karena, Asabri merupakan kasus yang besar dan nilainya triliunan.
"Jadi ini harus terpisah secara sendiri-sendiri dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU yang ada, alat bukti yang ada, semuanya harus fight itu" kata dia.
Menurutnya dengan pemisahan sidang perkara di tiap berkas terdakwa, maka proses pembuktian harus dilakukan secara adil, agar majelis hakim dalam putusannya sesuai dengan bukti yang ditunjukkan.
"Itu yang diperlukan, karena ini kan persoalannya tahap pembuktiannya adalah momen yang paling berat. Itu menurut saya agar keyakinan hakim tetap tinggi, jadi didalam proses pembuktian perlu adanya bukti-bukti yang valid dan akurat, tentu memerlukan tenaga serta pemikiran tidak sedikit," kata dia.