KPK Surati Warga Lebak Terkait Pengosongan Aktivitas Tanah yang Disita Kasus Korupsi Tubagus Chaeri Wardana

Jumat 17 Sep 2021, 17:04 WIB
Warga menyampaikan aspirasi kepada pihak desa akan penggunaan lahan KPK. (yusuf)

Warga menyampaikan aspirasi kepada pihak desa akan penggunaan lahan KPK. (yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati warga Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Dalam surat bernomor B377/PBB.04.00/26/09/2021, KPK meminta agar warga desa itu untuk menghentikan segala kegiatan di tanah sitaan KPK yang berada di desa itu. 

Usut punya usut, permintaan itu bukan tanpa alasan, namun karena adanya aktivitas warga yang telah meratakan dan mengaspal jalan di atas tanah sitaan yang didapatkan KPK dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada tahun 2016 lalu. 

Diketahui, tanah sitaan itu sendiri sebelumnya digunakan warga untuk akses jalan. 

Karena, jalan di Kampung Sucimanah, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung itu telah ditutup oleh Mantan Kasatpol PP Lebak, Heri Juhori pada bulan April 2021 lalu. 

Mantan Kasatpol PP itu tetap bersikukuh untuk menutup akses jalan warga, karena menurutnya jalan itu sendiri merupakan tanah warisan orang tuanya.

Sehingga wargapun terpaksa menggunakan tanah sitaan KPK untuk akses jalan. 

Menanggapi  adanya surat dari KPK itu, warga sekitar mengaku kecewa akan keputusan KPK yang melarang warga untuk menggunakan sementara tanah sitaan itu. 

"Sebenarnya saya dan warga sekitar bukan ingin melawan hukum, tapi kami hanya mengerjakan jalan ini untuk kepentingan umum, dan ini juga adalah akses jalan satu-satunya yang bisa dilalui warga,"kata Sahril, warga Kampung Sucimanah kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Ia menjelaskan, pengaspalan itu dilakukan warga untuk kepentingan umum warga sekitar.

Karena, tanah  milik Heri yang sebelumnya dijadikan akses jalan belum juga dibeli oleh pihak Desa.  

Berita Terkait

Jangan Kendor Lawan Koruptor!

Kamis 23 Sep 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update